JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur dalam KUHAP dan KUHP baru.
Eddy menekankan, penyelesaian perkara secara restoratif bukan berarti polisi, jaksa, atau hakim menerima bayaran dari pihak yang terlibat.
Hal itu disampaikan Eddy dalam acara sosialisasi KUHP ke kementerian dan lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Makin Baik Menurut Eddy, tantangan utama penerapan KUHP baru adalah perubahan paradigma masyarakat terhadap hukum pidana.
"KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama biasanya agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya. Padahal hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy menegaskan, mekanisme restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru adalah instrumen resmi hukum, bukan transaksi bayaran.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Restoratif adalah prosedur hukum yang sah dan teratur," katanya.
Eddy juga menekankan, meskipun KUHP dan KUHAP baru bukanlah aturan yang sempurna, substansinya merupakan hasil maksimal dari tim ahli yang bekerja selama bertahun-tahun.
"Kami sadar KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna, tetapi inilah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Dengan adanya mekanisme restoratif ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa hukum pidana modern tidak selalu menuntut hukuman berat, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.*
(d/ad)