JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian penanganan kasus judi online (judol) selama rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Jenderal Sigit, upaya pemberantasan judi daring berhasil menembus angka signifikan.
"Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judol, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," ujar Kapolri.
Baca Juga: Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau Kapolri menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong masyarakat terjerumus ke praktik judol, antara lain pengangguran, fenomena FOMO (fear of missing out), literasi rendah, kesejahteraan yang belum merata, hingga kesenjangan sosial.
"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, dan kesenjangan sosial tinggi," katanya.
Selain itu, Jenderal Sigit menekankan tantangan pemberantasan judol, termasuk perbedaan legalitas antarnegara dan transaksi lintas rekening, termasuk rekening luar negeri dan perusahaan cangkang.
Polri juga mencatat keberhasilan penyitaan aset hasil perjudian.
"Beberapa waktu lalu, kita menyita Rp 530 miliar dari kegiatan judol, mengungkap website seperti SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, SLOTBOLA88, hingga H55 HIWIN, serta menangkap tersangkanya," ujar Kapolri.
Jenderal Sigit menegaskan upaya pemberantasan judi daring akan terus dioptimalkan, mulai dari penutupan situs, penindakan terhadap pelaku, hingga penyitaan aset hasil kejahatan.
"Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya pemberantasan judol, termasuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang terkait perjudian," imbuhnya.*
(d/ad)