MEDAN – Tim MIT Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pencurian yang menyeret bocah berusia 9 tahun di Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku berinisial MIN, 42 tahun, ditangkap di wilayah Provinsi Riau setelah penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Baca Juga: Suami Korban Penjambretan Jadi Tersangka, Komisi III DPR Angkat Suara Saat itu, korban JVT baru pulang sekolah dan sedang berada di rumahnya.
MIN, yang sebelumnya memantau calon korban di sekitar rumah, masuk dengan modus berpura-pura meminjam pulpen dan telepon genggam.
"Pelaku sempat mengambil satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp100.000. Korban mengejar pelaku dan memegang bagian belakang sepeda motor hingga terseret sejauh sekitar 100 meter," ujar Ricko, Senin (26/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, JVT mengalami luka lecet pada kaki dan tangan.
Meski demikian, keberanian bocah itu membuat pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan mengembalikan telepon genggam korban sebelum melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, Tim MIT Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melacak MIN di Provinsi Riau.
Pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Ricko menegaskan MIN adalah pelaku tunggal dengan modus berkeliling memantau rumah korban sebelum melakukan pencurian.
"Pelaku ini memiliki kebiasaan mencari calon korban secara rutin sebelum beraksi," tambahnya.