JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan 110 Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, layanan darurat ini telah disesuaikan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul utama, terutama layanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai standar PBB, termasuk command center, monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali, serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan di lapangan," kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54%, Masuk Kategori Sangat Baik Jenderal Sigit menjelaskan, panggilan darurat 110 akan direspons dalam waktu 10 detik.
Jika tidak diangkat, panggilan akan diarahkan ke jenjang lebih tinggi mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Tak hanya itu, waktu respons ke tempat kejadian (TKP) ditetapkan maksimal 10 menit, mengikuti standar PBB untuk layanan darurat kepolisian.
Layanan 110 juga terintegrasi dengan pemadam kebakaran, rumah sakit, perusahaan ojek online, hingga hotline DPR RI, untuk memastikan kelancaran penanganan berbagai kasus.
Kapolri menambahkan, Polri tengah mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan.
Sistem ini akan memperkuat peran Pamapta dalam menerima laporan, melakukan tindakan pertama di TKP, menangani perkara ringan, serta mengendalikan operasional sehari-hari.
Digitalisasi layanan juga didukung melalui aplikasi SOT (Sistem Operasi Terpadu) yang memungkinkan pemantauan keberadaan anggota di lapangan secara real-time.
"Dengan integrasi digital, smart city, dan penguatan Pamapta, kami optimistis layanan 110 dapat lebih cepat, efektif, dan humanis bagi masyarakat," ujar Jenderal Sigit.*