JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor Sleman.
Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah aparat penegak hukum tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai rasa keadilan.
Baca Juga: Yusril Klarifikasi Status WNI Masuk di Militer Asing: “Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan” Menurut Habiburokhman, Hogi berada dalam posisi melindungi keluarganya ketika peristiwa pidana itu terjadi.
"Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri," kata Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menegaskan Komisi III DPR memandang perkara ini perlu ditelaah secara jernih dan proporsional.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada konstruksi pasal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks peristiwa serta rasa keadilan substantif.
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya juga akan dihadirkan dalam rapat tersebut.
"Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya, sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya," ujar Habiburokhman.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut batas antara pembelaan diri dan tindak pidana.
Penetapan tersangka terhadap warga yang disebut berupaya melindungi keluarga memunculkan perdebatan luas mengenai penerapan hukum pidana dan perlindungan terhadap korban kejahatan.*