JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung memastikan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
Sidang yang melibatkan anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry, beserta delapan terdakwa lainnya, dijadwalkan berlangsung Selasa (27/1/2026).
"Iya, [Ahok] akan hadir sebagaimana sudah dijanjikan," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup Ahok telah mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir dan diminta memberikan keterangan terkait tata kelola Pertamina saat itu, khususnya mengenai praktik yang diduga menyimpang.
Jaksa menekankan keterangan saksi akan membantu menguraikan dugaan penyimpangan dari sisi hulu hingga hilir perusahaan pelat merah itu.
Selain Ahok, jaksa juga memanggil lima saksi lain, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2019 Ignasius Jonan; Wakil Menteri ESDM 2016-2019 Arcandra Tahar; Direktur Utama Pertamina 2018-2024 Nicke Widyawati; serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
Sejauh ini, Nicke dan Arcandra telah memberikan kesaksian mengenai tata kelola Pertamina, yang dinilai jaksa mendukung dakwaan dan membangun narasi praktik korupsi dari hulu ke hilir.
Sementara itu, kehadiran Ignasius Jonan masih belum pasti karena tengah menjalani perawatan di Singapura akibat sakit.
Jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Jonan bisa diwakilkan oleh saksi lain atau tetap dibutuhkan secara langsung.
Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam penelusuran dugaan korupsi di sektor energi nasional, sekaligus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan pelat merah.*
(bb/ad)