TAPSEL — Bencana banjir bandang yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025 terus mengundang sorotan tajam publik.
Banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga memperparah kerusakan lingkungan belum cukup.
Kini, tuntutan untuk penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang berperan dalam bencana tersebut semakin kuat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Senin 26 Januari 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Batang Toru melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan pada hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang pada akhirnya memperburuk risiko bencana banjir.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk menangani kasus ini, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses pendalaman ini merupakan lanjutan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada awal 2026, setelah laporan dari Satgas PKH yang mencatat adanya pelanggaran.
Satgas PKH Siap Umumkan Hasil Pendalaman Kasus
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana masih berjalan.
"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak.
"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie.