MEDAN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, SHR, bersama Kepala Seksi Intelijen GNM dan Staf Tata Usaha ZI, diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya benar," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung Harli menjelaskan ketiganya telah diperiksa pihaknya sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026).
Meski begitu, Harli belum menanggapi secara rinci soal dugaan nominal pungli sebesar Rp 15 juta yang disebut diterima dari para kepala desa.
"Selebihnya ditanya ke Kapuspenkum ya karena sudah ditangani di sana," kata Harli.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan dana desa, namun status dugaan permintaan uang masih dalam pendalaman tim di Kejaksaan Agung.
"Masih dugaan, (mereka) masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini. Tapi memang terkait dana desa," jelas Rizaldi.
Rizaldi menegaskan Kejaksaan Tinggi Sumut berkomitmen menindak tegas oknum yang terbukti menyimpang.
"Ini bukti responsif Bapak Kejatisu Harli Siregar, tidak main-main," ujarnya.
Pemeriksaan SHR, GNM, dan ZI menjadi sorotan publik karena dugaan pungli dana desa menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas aparatur penegak hukum di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.*