JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah hukum Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh Indra.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 18 Petinggi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
"KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka Saudara IS melalui praperadilan. Itu merupakan hak yang dijamin undang-undang," kata Budi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, disebut telah dilalui dengan dukungan alat bukti yang memadai.
"KPK memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan alat bukti, baik secara formil maupun materiil," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu relaas atau panggilan resmi sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04.