MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, serta satu Staf TU Inteljen, Zul Irfan, diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemungutan dana desa.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rizaldi mengatakan ketiganya dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat pada Kamis (22/1/2026).
"Yang diperiksa dan dibawa 3 orang, dua di antaranya jaksa dan satu staf TU Inteljen," ujar Rizaldi, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Pelapor Kasus Dana Dacil Minta Kejaksaan Tinggi Ambil Alih, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan Sebelum dibawa ke Kejagung, ketiganya menjalani pemeriksaan awal di Kejatisu Sumut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pemungutan dana desa. Besaran dugaan uang yang dikutip belum dapat dipastikan.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata Rizaldi.
Rizaldi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum memutuskan apakah akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padang Lawas untuk mengonfirmasi laporan tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dana desa di Sumatera Utara.
Kasus ini menyoroti praktik dugaan pemungutan ilegal di lingkup pemerintah desa dan penegakan hukum internal di tubuh kejaksaan.
Publik menunggu hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut dari Kejagung terhadap dugaan tersebut.*
(ds/dh)