NIAS SELATAN – Pelapor dugaan korupsi Dana Dacil SD/SLTP TA 2024/2025 di Kabupaten Nias Selatan, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si., meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih (take over) penanganan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Liusman melalui percakapan WhatsApp dengan BItvonline.com, Sabtu (24/1/2026), karena merasa kecewa atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Liusman menilai, penanganan kasus yang telah berlangsung hampir satu tahun itu terkesan lambat dan tidak profesional.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Nias Selatan Ancam Gugat PT Gruti dan PT Teluk Nauli atas Perambahan Hutan "Sudah 40 orang diperiksa, tetapi tidak ada bukti sah yang menguatkan kesalahan pelaku. Padahal kami sudah menyerahkan bukti autentik berupa chat WhatsApp, rekaman percakapan, foto, bukti transfer uang, hingga rekening koran," kata Liusman dengan nada kesal.
Ia juga menyoroti pernyataan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H., yang menyinggung dugaan utang antara pelapor dan salah satu kepala sekolah.
Liusman menilai pernyataan itu dipublikasikan sebelum ada klarifikasi darinya, sehingga menimbulkan kesan penyidik berpihak.
Selain itu, Liusman mengungkap adanya oknum guru P3K yang mangkir dari pemanggilan dua kali tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kejaksaan.
"Ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam profesionalisme penyidik," ujarnya.
Merespons hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami tidak ada niat untuk SP3. Kami terus menggali alat bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Purba.
Tokoh masyarakat Nias Selatan, Laia, menambahkan, "Sebagai masyarakat awam, kami heran jika sudah 40 orang diperiksa tapi status hukum kasusnya tetap tidak jelas. Semoga jaksa masih menjunjung tinggi sumpah profesi dan profesionalisme."
Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyunatan dana di lingkup Dinas Pendidikan, sementara calon penerima manfaat menjadi korban tertundanya bantuan.*