JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
KPK juga membuka peluang untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Sudewo Bisa Raup Rp50 Miliar dari Dugaan Pemerasan Jabatan Desa, Jika Tidak Kena OTT Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami peran sejumlah anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 yang diduga terkait dengan proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Kami akan terus mendalami apakah ada peran-peran lainnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Budi, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi bahwa aliran dana tidak hanya diterima oleh Sudewo.
"Kami sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang terkait fee proyek tersebut di beberapa titik," ujarnya.Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia diduga menerima uang terkait pengerjaan proyek jalur kereta yang seharusnya tidak diterima, mengingat posisinya sebagai anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Perhubungan.
KPK menilai penerimaan uang tersebut berpotensi memengaruhi independensi fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek perkeretaapian.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*(mt/dh)