JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Sinyal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan awak media terkait urgensi meminta keterangan Jokowi, mengingat kuota tambahan diperoleh setelah pertemuan langsung Presiden Jokowi dengan Raja Salman dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MBS).
Baca Juga: Geram! Kapolres Bengkalis Temukan Tiga Anggotanya Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Bersama Wanita "Terkait pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan penyidik. Kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian dimintai keterangan," ujar Budi.
Ia menegaskan penyidik masih memantau perkembangan kasus untuk menilai urgensi memanggil Jokowi.
Kuota tambahan 20.000 jemaah semestinya diprioritaskan untuk haji reguler.
Namun, diskresi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
KPK mendalami keputusan ini karena diduga membuka ruang praktik jual beli kuota dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo yang ikut mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Dito mengakui penyidik menanyakan detail pertemuan dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), tempat tawaran kuota tambahan muncul, dan menepis isu barter kepentingan.
"Keterangan Dito diharapkan membantu rekontruksi situasi pra-diskresi. Jika belum cukup, opsi memanggil Jokowi tetap terbuka," jelas Budi.
KPK menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.