TAPSEL –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pengusulan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jovi telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selain terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, Jovi juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak pernah masuk kerja sebanyak 29 kali secara akumulatif,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Jovi diduga telah mencemarkan nama baik rekannya sesama jaksa, Nella Marsella, dengan mengunggah postingan yang berisi tuduhan tidak berdasar melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, Jovi menyebut Nella menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Mitsubishi Pajero, untuk keperluan pribadi, yakni berpacaran.
Harli menjelaskan bahwa Nella, yang merupakan seorang pengawal tahanan di Kejari Tapanuli Selatan, sebenarnya meminjam mobil dinas tersebut untuk kepentingan tugas kedinasan, mengingat kekurangan sumber daya manusia di instansi tersebut. Mobil tersebut dipinjamkan untuk mendukung mobilitas Nella dalam melaksanakan tugasnya yang banyak, termasuk mengantar tahanan dan menjalankan tugas lainnya.
“Nella itu seorang pengawal tahanan, dan karena kekurangan SDM, dia juga ditugaskan di bidang kesekretariatan untuk membantu Kajari. Mobil itu dipinjamkan untuk mempermudah mobilitasnya, terutama dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Harli.
Namun, Jovi justru mengunggah foto Nella yang sedang memakai pakaian dinas dan mengendarai mobil dinas tersebut, dengan menyertakan keterangan yang menyerang kehormatan Nella. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak rekan-rekan LSM dan aktivis anti-korupsi untuk memotret dan melaporkan apabila mereka melihat pegawai perempuan yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Selanjutnya, Jovi kembali mengunggah tangkapan layar dari story Instagramnya ke platform TikTok, dengan tambahan keterangan yang berisi tuduhan kasar dan tidak senonoh terhadap Nella.
Harli mengungkapkan bahwa tindakan Jovi sangat merugikan dan mencemarkan nama baik rekannya. “Apa yang dilakukan oleh Jovi sangat tidak pantas. Sebagai perempuan, Nella tentu tidak terima dihina dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menyerang kehormatannya,” kata Harli.
Selain perbuatan mencemarkan nama baik, Jovi juga telah melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab. Karena pelanggaran ini, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk mengusulkan pemecatan Jovi.
Dalam hal ini, proses hukum terhadap Jovi terus berlanjut. Harli menegaskan bahwa tindakan Jovi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng citra institusi Kejaksaan yang selama ini diharapkan untuk menegakkan hukum dengan profesional dan bermartabat.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pegawainya bertindak sesuai dengan kode etik dan disiplin yang berlaku, serta siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
(N/014)