BENGKALIS – Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menggerebek tiga anggotanya yang diduga tengah melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/1/2026).
Penggerebekan juga melibatkan empat warga sipil, masing-masing dua wanita berinisial C dan Y serta dua laki-laki berinisial R dan Z.
"Tidak ada toleransi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan bersama para terduga pelaku lainnya. Setelah pemeriksaan selesai, besok akan kami sampaikan secara detail," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Viral! Istri Personel Polres Sibolga Laporkan Suaminya Atas Dugaan KDRT dan Percobaan Pembunuhan Ketiga oknum polisi yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis untuk mendalami peran dan tingkat keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang disita.
Seorang sumber internal Polres Bengkalis membenarkan adanya penindakan terhadap tujuh orang di salah satu kamar hotel.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta proses hukum selanjutnya.
Kasus ini mencerminkan ancaman serius bagi aparat penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 127, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika terbukti memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika sesuai Pasal 112 dan 114, ancaman pidana bisa mencapai seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung jenis dan jumlah narkotika.