MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi dana pendidikan.
Andrison dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Penuntut Umum Tantra Perdana Sani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Bupati Simalungun Hadiri Peluncuran Program MBG di Tanah Jawa: Pastikan Tidak Ada Keracunan Makanan Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Andrison membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 71 juta.
Namun, jaksa menyebut seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan terdakwa dan saat ini dititipkan di Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Andrison melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp 785 juta.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Andrison untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tukimin dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 576,3 juta.
Dari jumlah tersebut, Tukimin telah mengembalikan Rp 163 juta, sehingga masih tersisa Rp 413,3 juta.