JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui modus proyek fiktif.
Berdasarkan penyidikan, sekitar 15.000 lender mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam periode 2018–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, PT DSI memanfaatkan data borrower existing, peminjam yang masih aktif, untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka.
Baca Juga: Eks Kapolres Tapsel Sebut Berutang Budi ke Akhirun Piliang "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan," ujar Ade, Jumat (23/1), di Jakarta Selatan.
Modus ini membuat para lender percaya bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar membutuhkan pendanaan, sehingga mereka menanamkan modalnya.
Namun, ketika dana pokok dan imbal hasil sebesar 16–18 persen jatuh tempo pada Juni 2025, para lender tidak bisa melakukan penarikan.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2026, 28 saksi telah diperiksa, termasuk klaster borrower, lender, serta pejabat dan manajemen PT DSI.
Penyidik juga melakukan penggeledahan kantor pusat DSI di District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan, serta menyita dokumen, surat, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pembuatan laporan palsu, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade menambahkan, dugaan tindak pidana ini terjadi sebelum PT DSI memperoleh izin dari OJK sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2021.
Artinya, perusahaan sudah menghimpun dana lender tanpa izin resmi.
Dalam upaya pemulihan kerugian, Bareskrim telah memblokir sejumlah rekening terkait, termasuk rekening escrow, rekening afiliasi, dan rekening perorangan yang diduga menyalurkan dana ke proyek fiktif.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK untuk menelusuri aliran dana serta mendukung restitusi bagi para korban.