MEDAN — Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar.
Sidang digelar di Ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026).
Dalam persidangan, Yasir mengaku pernah bertemu dengan Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang pada Mei 2025 untuk membahas pengurusan izin galian C.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Singgung Nama Jokowi "Kami ketemu pak Topan dan pak Kirun di kantornya beliau. Saya yang menghubungi Topan atas permintaan pak Kirun katanya mau urus galian C," ujarnya.
Yasir menambahkan bahwa Akhirun bahkan mendatangi rumahnya di Medan untuk meminta bantuan mengatur pertemuan dengan Topan.
"Kirun datang ke rumah saya di Medan, saya ajak ngopi, di situ dia minta izin galian C," lanjutnya.
Mantan Kapolres itu menegaskan, pertemuan tersebut hanya membahas galian C dan tidak terkait proyek jalan yang tengah disidangkan.
"Sependengaran saya di situ nggak ada bahas masalah jalan. Pertemuan ini di Grand City Hall, abis maghrib yang dibahas soal galian C," kata Yasir.
Dalam kesempatan yang sama, Yasir juga menyinggung adanya debat antara Topan dan Akhirun terkait izin, serta membahas urusan pribadi Topan, termasuk kondisi rumah dan kesehatan anaknya.
Yasir mengaku memiliki kedekatan dengan Akhirun lantaran pihaknya sering berkoordinasi terkait perbaikan material jalan yang rusak di Batu Jomba, Tapsel.
"Saya berutang budi kepada pak Kirun, beliau sering membersihkan material jalan tanpa dibayar negara," ungkapnya.
Selain itu, Yasir menyebut Akhirun pernah mengurus galian C lain di Batang Toru, meski ia tidak ingat nama perusahaannya.