GIANYAR — Unit Reserse Kriminal Polsek Blahbatuh menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Cafe Winst/Manta Rum, Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 09.50 hingga 11.00 Wita, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 03.40 Wita.
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, bersama anggota, Tim Identifikasi Polres Gianyar, keluarga korban, penasihat hukum terduga pelaku, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Jumat Curhat di Desa Medahan, Polres Gianyar dan Masyarakat Adat Perkuat Kamtibmas Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 14 adegan, mulai dari kedatangan korban dan terduga pelaku di tempat kejadian perkara hingga adegan saat korban dibawa saksi menuju rumah sakit.
Seluruh adegan diperagakan berdasarkan keterangan para pihak dan hasil penyidikan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta hasil penyidikan, sehingga memberikan kejelasan dan memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan," kata Suardita.
Ia menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjunjung prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, akuntabel, dan tetap mengedepankan hak-hak semua pihak," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan oleh personel Polsek Blahbatuh.