KOTA MEDAN – Saharuddin dari Komite Solidaritas Jurnalis-Gerakan Bantuan Rakyat (KSJ-GERBRAK) mendesak Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 39 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kota Medan.
Permintaan ini muncul pasca terbitnya Surat Sekretariat Daerah Kota Nomor 400.9.8/0737 tanggal 21 Januari 2026, serta aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari yang sama.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Medan, diikuti oleh aktivis, jurnalis, serta orang tua korban Neza Safitri.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Pengelolaan Aset Terbaik dari DJKN Menurut Saharuddin, langkah ini merupakan awal yang penting untuk membongkar sindikasi TPPO yang diduga masif dan terorganisir, namun perlu dukungan lebih lanjut agar tidak hanya sebatas permukaan.
MEMINTA JADWAL RDP UNTUK AUDIT MENYELURUH
Saharuddin mengajak Pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan Rapat Debat Pendapat (RDP) sebagai wadah untuk membuka informasi dan data rinci terkait pekerja migran.
"Kita perlu tahu negara tujuan pekerja, jumlah yang sudah dikirim, kondisi mereka di lapangan apakah sesuai perjanjian awal atau ada penyimpangan, serta bagaimana upaya pengawasan dari hulu ke hilir oleh pemerintah dan pihak berwenang," jelasnya.
Menurutnya, RDP diharapkan dapat menjadi forum diskusi dan evaluasi yang kongkrit serta solutif untuk menjawab masalah sosial dan hukum yang muncul akibat kasus TPPO.*
(dh)