SIDOARJO – Bareskrim Mabes Polri menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar.
Dalam laporan tersebut, nama Bupati Sidoarjo, Subandi, muncul sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi selama periode Juli–November 2024.
Baca Juga: Nota Kesepakatan Investasi Bali Diresmikan, Kemenkum Bali Hadir Pastikan Kepastian Hukum Pihak pelapor, yang terdiri dari PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, mengklaim telah mentransfer modal secara bertahap hingga mencapai angka Rp 28 miliar.
"Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu," ujar Dimas, Kamis (22/1/2026).
Untuk memberikan jaminan kepada korban, pihak terlapor disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup lahan seluas 2,8 hektare.
Sayangnya, janji pembangunan properti tersebut tidak terealisasi karena lokasi yang dimaksud ternyata masih berupa lahan sawah.
"Nilai tanah itu bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan belum balik nama dan masih berupa PPJB," tambah Dimas.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan pejabat publik.*
(d/ad)