PADANGSIDIMPUAN — Kantor Hukum Junius Nduru S.H., C.MSP & Partners (J & P) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lapas Kelas II Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen J & P untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang bersentuhan dengan hukum, terutama di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
"Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar serimonial, tetapi diharapkan memberikan manfaat nyata dan berkesinambungan bagi masyarakat," ujar perwakilan J & P.
Baca Juga: Pimpin Rapat KPI, Sekda Aceh Tegaskan Media Sosial Aceh Harus Jadi Sarana Edukasi Bukan Provokasi Momen ini juga menjadi langkah strategis bagi tim J & P yang tengah mengembangkan sayapnya di Tabagsel.
Kantor hukum ini menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga bantuan hukum yang profesional, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat.
"Ini adalah momentum berharga bagi seluruh tim kami. Semoga kerja sama ini dapat memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan menegakkan keadilan secara merata di wilayah Tabagsel," tambahnya.
Dengan MOU ini, J & P berharap dapat memberikan layanan hukum yang terintegrasi dan berkualitas, sekaligus menjadi mitra strategis bagi Lapas Kelas II Padangsidimpuan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak narapidana maupun masyarakat sekitar.*
(ad)