MEDAN – Proyek renovasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp17,6 miliar dikabarkan molor dan memicu isu tukang kabur karena gaji tidak sesuai.
Namun, kabar tersebut dibantah tegas oleh juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Melalui sambungan seluler, Kamis (22/1/2026), Soni menegaskan bahwa proyek renovasi telah selesai sesuai kontrak.
Baca Juga: Perlintasan Tanpa Palang di Tebingtinggi Memakan Korban! Mobil Avanza Diseruduk Kereta Api, 9 Orang Tewas "Waktu pekerjaan renovasi gedung berjalan sesuai kontrak, yakni berakhir tanggal 23 Desember 2025 dan pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 23 Desember 2025. Sehingga, tidak ada penalti," ujarnya.
Soni menambahkan, meskipun terlihat masih ada pekerja di area PN Medan, hal itu bukan bagian dari proyek renovasi.
Para pekerja saat ini menangani pemeliharaan rutin gedung tahun anggaran 2026, yang berbeda dari proyek renovasi sebelumnya.
Masa retensi proyek renovasi selama 180 hari akan berakhir pada 21 Juni 2026.
Renovasi Gedung PN Medan mencakup pembangunan pagar, rehabilitasi atap, ruang hakim dan aula, ruang arsip, serta instalasi kelistrikan seluruh gedung.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Barindo Prima Agung, hasil tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung.
Dengan klarifikasi ini, PN Medan menegaskan bahwa renovasi telah berjalan lancar sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan penalti.*
(ad)