LANGKAT – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Masyarakat Desa Karang Rejo menuding PTPN I Regional I mengklaim sepihak tanah seluas 14 hektare sebagai Hak Guna Usaha (HGU), meski lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tanah suguhan yang harus diserahkan kepada masyarakat.
Dugaan itu menguat setelah adanya keterlibatan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran ulang lahan, yang dinilai warga justru memperkeruh persoalan.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Nias Selatan Ancam Gugat PT Gruti dan PT Teluk Nauli atas Perambahan Hutan Sejumlah tokoh masyarakat menyebut langkah tersebut sebagai upaya melegitimasi klaim HGU perusahaan.
Peristiwa ini terungkap dalam pertemuan pada 2 Desember 2025, ketika M. Chairul Ichlas, perwakilan PTPN I Regional I, mengundang perwakilan kelompok tani untuk membahas status lahan.
Dalam pertemuan itu, warga kembali menunjukkan keputusan Tim B Plus dan program landreform yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari HGU PTPN I.
Namun demikian, PTPN I Regional I tetap meminta dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Langkat.
Pengukuran pun dilakukan, meski petugas BPN yang hadir tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas.
Warga dijanjikan hasil pengukuran akan disampaikan dalam waktu satu pekan, namun hingga Kamis, 22 Januari 2026, hasil tersebut belum juga diberikan.
"Petugas hanya mengatakan lahannya HGU," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan surat keterangan BPN Sumatera Utara Nomor 2088-300.8/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, lahan seluas 14 hektare di Karang Rejo telah dinyatakan bukan bagian dari HGU PTPN I Regional I.
Upaya konfirmasi kepada BPN Langkat terkait identitas petugas, surat tugas, dan hasil pengukuran belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.