NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan mengancam akan menggugat PT Gruti dan PT Teluk Nauli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Gugatan itu terkait dugaan kerugian lingkungan dan sosial akibat perambahan hutan yang terjadi selama puluhan tahun di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kepala Divisi Hukum AMAL Nias Selatan, Pintranus Laia, mengatakan perambahan hutan oleh kedua perusahaan tersebut diduga telah berlangsung selama 39 tahun dan menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Perbaikan Jalan dan Hunian Murah, Komitmen Bobby Nasution untuk Warga Sumut "Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melayangkan somasi kepada PT Gruti dan PT Teluk Nauli," ujar Pintranus, Kamis (22/1/2026).
Menurut Pintranus, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada respons dari pihak perusahaan, AMAL akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN serta melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Mabes Polri.
"Kami tidak main-main. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional," katanya.
Ia juga merujuk pada hasil audit dari instansi terkait yang menyebutkan adanya puluhan perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara.
Pintranus menilai dugaan pelanggaran oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli harus diusut secara menyeluruh.
Selain dampak lingkungan, AMAL menyoroti aspek kemanusiaan.
Pintranus menyebut sejumlah warga Kepulauan Batu meninggal dunia akibat serangan buaya saat beraktivitas mencari nafkah.
Ia menduga insiden tersebut terjadi karena perubahan habitat satwa liar akibat rusaknya kawasan hutan dan sungai.
"Habitat buaya bergeser akibat perambahan hutan dan aktivitas perusahaan. Warga menjadi korban," ujar Pintranus.