BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan deportasi terhadap warga negara Rumania berinisial CCZ yang masuk daftar buronan Interpol Red Notice, Selasa (20/01) malam.
CCZ dikabarkan terlibat perampokan disertai pembunuhan di negara asalnya pada November 2023.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menangkap CCZ di Bali.
Baca Juga: Revisi Anggaran TA 2026, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Tata Kelola Keuangan Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan CCZ yang sempat berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.
Data imigrasi menunjukkan CCZ memasuki Indonesia pada 14 November 2023 dari Chengdu, China, melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia sempat mencoba keluar dari Indonesia menggunakan tiket Air Asia rute Denpasar-Kuala Lumpur, tetapi tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian.
Informasi tambahan dari NCB Bucharest dan unggahan Facebook menunjukkan CCZ masih berada di Bali.
Selama di Bali, CCZ disebut menjalin hubungan dengan seorang wanita lokal dan tinggal di rumahnya.
Operasi gabungan Divhubinter Polri dan Polda Bali berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil menangkap CCZ pada 15 Januari 2026.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar-Doha-Bucharest pada Rabu (21/01) pukul 00.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional, sekaligus memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan kondusif.*
(dh)