TEBING TINGGI — Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.I.K untuk segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan marga Simalungun.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/LP/B/32/1/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam siaran persnya, Kamis (22/1), Ratama menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur Hukum Pidana Materil, sehingga jajaran Polres Tebing Tinggi wajib melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Eks Kepala Dinas Pertanian Palas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit Rakyat, Kejari Sita Rp1,8 Miliar! "Polres Kota Tebing Tinggi memiliki reputasi tinggi dalam pelayanan publik, dengan penghargaan kategori B (Kualitas Tinggi) pada 2024. Prestasi ini akan tercoreng jika laporan terkait penistaan marga 'Saragih' tidak diproses secara serius," ujar Ratama, yang juga alumni PKPA Peradi Universitas Simalungun.
Ratama menekankan, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga martabat dan kehormatan marga Simalungun.
Penundaan penanganan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri dan mencederai prinsip Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
"Kapolres harus memprioritaskan kasus ini agar keadilan ditegakkan, dan martabat marga Saragih tetap dihormati," tegas Ratama.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan percepatan penyidikan laporan Himapsi tersebut.*
(dh)