PADANG LAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Palas, Falah Alfitri Daulay (FA), dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan.
Kepala Kejari Palas, Soemarlin Halomoan Ritonga, menjelaskan bahwa nominal anggaran program PSR mencapai Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Tangis Bahagia Warga Nias Selatan Saat Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan "Yang mengelola program ini adalah Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari saat konferensi pers di Kejari Palas, Rabu (21/1/2026).
Uang negara senilai Rp1,8 miliar berhasil disita dari rekening koperasi tersebut.
Proses penyitaan dilakukan disertai perhitungan yang melibatkan Tim Ahli Keuangan Independen untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Kajari menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan korupsi.
Tim penyidik saat ini tengah memproses berkas perkara untuk diserahkan kepada Penuntut Umum agar dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan dana negara demi kepastian hukum dan keadilan publik.*
(mi/ad)