MEDAN – Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya.
Pelaku berinisial BR (30) melakukan aksinya di Desa Sei Semayang, Sunggal, pada September 2025 lalu.
Kasus ini menimpa warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).
Baca Juga: DANA Bagi-Bagi Saldo Gratis, Ini 4 Cara yang Bisa Dicoba Sekarang! Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan modus operandi dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara melalui aplikasi bernama Tantan.
"Pelaku merayu korban hingga terjadi kesepakatan bertemu. Saat korban turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu, tersangka langsung membawa kabur kendaraan korban," kata Kompol Muhammad Yunus Tarigan, Rabu (21/1/2026), saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.
Dijelaskan pula bahwa BR merupakan spesialis penggelapan kendaraan.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melancarkan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi, meskipun laporan polisi baru diterima satu kasus.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BK 5781 AFG atas nama Santini Turnip, beserta BPKB-nya.
Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Sunggal menghimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan agar datang ke Polsek Sunggal untuk mengidentifikasi tersangka.
"Akan diperlihatkan tersangka untuk memastikan ia pelaku penggelapan sepeda motor," pungkasnya.*