SAMPANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa (20/1) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, membenarkan kabar tersebut.
Ia menyatakan bahwa Fadilah diamankan ke Jakarta oleh tim Satgasus, meskipun detail kasusnya belum diungkapkan.
Baca Juga: Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah "Dari Jamintel yang membawa, bukan di kita, tapi di Jakarta. Ini sikap tegas dari Jaksa Agung," ujar Agus, Rabu (21/1).
Agus menjelaskan, penjemputan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait integritas dan kinerja jaksa, sekaligus untuk menjaga nama baik institusi.
"Ini bagian dari tindak lanjut Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap laporan-laporan yang masuk, untuk menjaga marwah dan nama baik jaksa," tambahnya.
Meski Kejati Jatim membawahi Kajari Sampang secara hierarki, Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap etika seorang jaksa berada di bawah kewenangan Kejagung melalui Pam SDO.
Tindakan ini juga dilakukan atas dasar laporan yang berasal tidak hanya dari Jawa Timur, tetapi juga dari wilayah penugasan Fadilah sebelumnya.
Selain Kajari, Bupati Sampang Slamet Junaidi disebut turut dimintai keterangan
. Namun, berbeda dengan Kajari, Bupati hanya diperiksa di Kejati Jatim sebagai fasilitas bagi tim Kejagung.
"Kalau Bupati mungkin diundang dari Pam SDO. Pemeriksaan dilakukan dari Pam SDO, bukan dari kita," pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis keterangan resmi terkait kasus yang menjerat Fadilah Helmi.*