MEDAN – Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Kota Medan.
Pelaku yang diamankan adalah RA (24) dan OP (19), dengan korban salah satunya seorang guru berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motornya pada Maret 2025 di Tanjung Selamat, Sunggal.
Kompol Yunus Tarigan menjelaskan, modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di berbagai lokasi.
Baca Juga: Mobil Relawan Asal Banten Dibobol Maling di Medan, Genset Senilai Rp17 Juta Sempat Hilang Sudah Kembali "Ini betul-betul pelaku curanmor yang melakukan aksinya berulang kali di tiga kecamatan di Medan, dengan total 23 TKP," ujar Yunus, Rabu (21/1/2026), saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.
Menurut Kapolsek, dari 23 TKP tersebut, 17 laporan diterima di Polsek Medan Timur dan 5 laporan di Polsek Delitua.
"Satu TKP di wilayah kami berhasil ditangani, dan tersangka RA sudah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan kasus," kata Yunus.
Barang bukti yang diamankan antara lain:- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru dof- 1 buah kunci L- 2 buah mata kunci- 1 potong jaket sweater abu-abu garis biru- 1 potong celana jeans biru
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas perbuatan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan barang hasil kejahatan.
Kompol Yunus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh TKP yang dilaporkan dapat diselesaikan dan barang bukti dapat dikembalikan kepada para korban.*
(ad)