JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Fenomena ini dinilai mencerminkan krisis integritas kepemimpinan publik yang belum teratasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi yang menyebut "tidak ada bupati yang tidak korupsi" menunjukkan persoalan mendasar dalam kepemimpinan daerah.
Baca Juga: Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah "KPK kembali mengingatkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi persoalan serius. Fenomena ini menunjukkan integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 21 Januari 2026.
Menurut Budi, kepala daerah merupakan pejabat publik yang mendapat mandat langsung dari rakyat melalui proses demokrasi.
Amanah tersebut seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
KPK mencatat penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Praktik tersebut biasanya muncul dalam bentuk kebijakan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penataan proyek pembangunan daerah.
"Pada titik ini, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri," ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah privilese, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.
Budi menyatakan KPK akan terus melakukan upaya pencegahan, pendidikan antikorupsi, koordinasi dan supervisi, serta penindakan secara konsisten dan terintegrasi.
Namun, ia menekankan keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada komitmen integritas kepala daerah itu sendiri.