JAKARTA - Pemerintah memastikan mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pencabutan HGU dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015, 2019, hingga 2022.
Baca Juga: Targetkan 92.000 Siswa, Sumut Gelontorkan Rp43 Miliar untuk Program Sekolah Gratis "Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan lain yang masih satu grup dengan Sugar Group Companies," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Nusron menjelaskan, HGU tersebut terbit di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
"Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula," ujar Nusron.
Berdasarkan laporan BPK, total nilai ekonomi lahan yang bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Nusron menyebut, setelah pencabutan HGU, lahan akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.
Nusron menegaskan bahwa penertiban lanjutan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan koordinasi lintas lembaga.
"Setelah pencabutan ini, akan ada langkah-langkah persuasif maupun langkah fisik yang akan dilaksanakan oleh TNI AU. Hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan," kata Nusron.
Keputusan pencabutan HGU ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kementerian Pertahanan.