JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya regulasi untuk menghadapi propaganda asing yang menyasar Indonesia.
Menurut Yusril, arahan Presiden masih bersifat umum.
Baca Juga: Konflik Panjang Kraton Solo, Pemerintah Intervensi Fokus pada Perlindungan Cagar Budaya dan Dana Hibah Presiden meminta pemerintah merumuskan kaidah-kaidah penanggulangan propaganda asing, mengacu pada praktik sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, yang telah memiliki regulasi serupa.
"Presiden hanya umum saja, yang mengatakan 'Coba dipikirkan, coba dirumuskan kaidah-kaidah mengenai hal itu'. Dan beliau juga memberikan contoh ke beberapa negara lain," ujar Yusril saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (21/1).
Yusril menilai fenomena propaganda asing sering kali justru disambut oleh sebagian masyarakat dalam negeri.
"Bahkan kadang-kadang begitu negara-negara lain mempropagandakan sesuatu yang buruk tentang Indonesia, malah kita sendiri merasa senang. Kita bangga dan menjadi bagian daripada itu. Menurut saya, itu adalah korban daripada propaganda itu sendiri sebenarnya," jelasnya.
Ia menegaskan, RUU ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan atau bersifat antidemokrasi.
Penolakan terhadap wacana ini, menurut Yusril, kerap muncul sebelum substansi RUU dipahami secara utuh.
"Jadi terbuka aja semua pihak membicarakan ini. Apa baiknya tapi jangan a priori. Lebih dulu apa-apa sudah menolak tanpa memahami hakikat daripada persoalan itu sendiri," tegas Yusril.
Terkait status RUU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Yusril menyatakan belum mengecek apakah sudah masuk.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun data pengkajian dan naskah akademik, yang nantinya akan dijadikan dasar perumusan pasal-pasal dalam RUU.