MEDAN – PTPN-I Regional-I berjanji akan membantu masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut untuk mendapatkan konvensasi atas pembongkaran secara paksa dan pembakaran rumah mereka yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Paling tidak, PTPN-I Regional-I akan membantu mengkomunikasikannya kepada anak perusahaan PTPN, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang saat ini menguasai tanah tersebut.
"Silakan bapak ibu warga Jati Rejo membuat surat resmi kepada PTPN. Surat itu nanti akan menjadi dasar bagi PTPN berkomunikasi dengan PT NDP untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat," jelas Kasubag Humas PTPN-I Regional-I Rahmat Kurniawan.
Baca Juga: Eks Pejabat BPN dan Direksi PTPN Jadi Terdakwa Kasus Penjualan Aset Negara Rp263 Miliar untuk Bisnis Citraland Hal tersebut disampaikan Rahmat Kurniawan ketika menerima belasan orang masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, di Kantor PTPN-I Regional-I, Rabu (21/01/2026).
Di antara warga yang mendatangi Kantor PTPN-I Regional-I itu adalah Pantas Pandiangan, A. Sipayung, Martini Girsang, B. Sihombing, Siti Sahro Lubis, R Sihombing, M Boru Aritonang, dll.
TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PT NDPDalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa, kedatangan mereka ke Kantor PTPN-I Regional-I adalah untuk menuntut pertangungjawaban PT NDP selaku anak perusahaan PTPN atas pembongkaran secara paksa tanpa surat pemberitahuan rumah mereka di kawasan Jati Rejo.
Tidak hanya dibongkar secara paksa. Bahkan, dengan menggunakan preman, rumah masyarakat juga dibakar tanpa belas kasihan. Selain itu, warga yang bertahan, dianiaya hingga membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
BERTEMU PT NDPMenurut Pantas Pandiangan dan A. Sipayung, pembongkaran dan pembakaran rumah itu, terjadi setelah beberapa kali bertemu dengan pihak PT NDP untuk membicarakan konvensasi atas tanah dan rumah warga. PT NDP sendiri berusaha menguasai tanah dan rumah masyarakat untuk kepentingan pembangunan property mewah kerjasama dengan PT Ciputra.
Menurut warga, dalam beberapa proses musyawarah dengan pihak PT NDP, dihadiri langsung Sastra SH yang dikenal selaku kuasa hukum PTPN-I Regional-I.
Sayangnya, musyawarah tersebut tidak menemui Solusi. Sebab, PT NDP sendiri hanya memberi konvensasi sebesar Rp 9 juta kepada setiap warga. Sehingga masyarakat menolak tawaran PT NDP.
"Membeli tanahnya saja sudah puluhan juta. Belum lagi membangunnya dengan bangunan permanen yang menelan biaya puluhan juta. Tapi PT NDP menawarnya hanya dengan Rp 9 juta," tegas Pantas Pandiangan.
Beberapa hari setelah gagalnya musyawarah tersebut, aksi brutal tanpa perikemanusiaan pun terjadi. Sekelompok preman mendatangi masyarakat hingga melakukan penganiayaan. Bahkan sekelompok preman nekad membakar rumah masyarakat.