JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan fakta penting dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya.
Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan kasus korupsi sektor energi nasional.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi.
Baca Juga: Kader PSI Berpeluang Jadi Plt Wali Kota Madiun Usai Maidi Ditahan KPK Keterangan yang disampaikan saksi dinilai relevan dan memperkuat konstruksi dakwaan penuntut umum, terutama terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang terjadi secara sistemik, baik di sektor hulu maupun hilir.
Salah satu fakta yang terungkap berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan Nicke, OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar.
Pertamina memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik milik sendiri maupun kerja sama dengan mitra.
Fakta ini, menurut JPU, mempertegas bahwa penggunaan OTM tidak memiliki urgensi operasional sebagaimana dilakukan terdakwa.
Selain itu, persidangan juga menyingkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.
Meskipun Pertamina menekan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa diduga melakukan ekspor terhadap minyak mentah bagian negara dan menolak pasokan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
JPU Triyana juga menyoroti dugaan perbuatan terdakwa memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan rahasia, termasuk kebutuhan perusahaan dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), karena pihak ketiga tidak diperkenankan ikut menyusun Owner Estimate (OE) atau proses pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa sekitar 40 saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan didukung dokumen serta bukti elektronik," ujar Triyana.