MEDAN — Empat orang, terdiri dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan direksi BUMN perkebunan, dan pengusaha properti, resmi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 21 Januari 2026.
Keempatnya didakwa dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar. Mereka adalah:- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang- Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menegaskan, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara PTPN I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland, sehingga negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.
Baca Juga: Aliansi AMPK TPPO Desak Pengusutan Perdagangan Anak di Medan, Sebut Minimnya Lapangan Kerja Jadi Pemicu "Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar di ruang Cakra Utama.
Jaksa menyebut dua terdakwa dari unsur BPN diduga memfasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru dikembangkan dan dijual ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan HGU menjadi HGB pada 2022-2023, membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Dari total lahan 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik.
Keempat terdakwa dijerat berlapis, antara lain:- Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHP- Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) yang diubah UU No 20 Tahun 2001- Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
Meski demikian, keempat terdakwa belum menyentuh pokok perkara. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota perlawanan pada 28 Januari 2026.*