JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Direktorat dan Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di 11 Polda dan 22 Polres.
Peresmian dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Januari 2026, bersama perwakilan Kementerian P2MI, Kementerian PANRB, dan Kementerian PPPA.
"Hari ini kita baru saja melaunching pasca kita membentuk Direktorat PPA dan PPO satu tahun yang lalu. Hari ini kita launching 11 Polda dan 22 Polres untuk dibentuk Direktorat PPA dan PPO tingkat Polda dan Polres," ujar Sigit.
Baca Juga: Aliansi AMPK TPPO Desak Pengusutan Perdagangan Anak di Medan, Sebut Minimnya Lapangan Kerja Jadi Pemicu Kapolri menekankan bahwa kasus anak maupun perdagangan orang ibarat gunung es.
Banyak korban dari kelompok rentan tidak berani melapor karena takut atau tidak yakin mendapat perlindungan.
Dengan pembentukan direktorat ini, diharapkan tingkat pelaporan dan perlindungan korban meningkat.
"Selama satu tahun terakhir, kegiatan sosialisasi telah dilakukan untuk membangkitkan keberanian masyarakat yang menjadi korban agar yakin saat melapor mereka terlindungi," tambah Sigit.
Daftar Polda dan Polres yang Meresmikan Direktorat PPA-PPO
Polda:- Polda Metro Jaya- Polda Jawa Timur- Polda Sumatera Selatan- Polda Jawa Barat- Polda Jawa Tengah- Polda Sumatera Utara- Polda Sulawesi Selatan- Polda Kalimantan Barat- Polda NTB- Polda NTT- Polda Sulawesi Utara
Polres:- Polres Metro Jakarta Barat- Polres Metro Jakarta Timur- Polres Metro Jakarta Utara- Polres Metro Jakarta Pusat- Polres Metro Bekasi Kota- Polrestabes Surabaya- Polresta Sidoarjo- Polres Malang- Polres Probolinggo Kota- Polres Batu- Polres Lahat- Polres Ogan Komering Ulu- Polres Musi Rawas Utara- Polres Ogan Ilir- Polrestabes Semarang- Polresta Banyumas- Polresta Surakarta- Polresta Cilacap- Polres Magelang Kota- Polres Karawang- Polres Bogor- Polres Tanah Karo
Dengan pembentukan direktorat dan satres PPA-PPO ini, diharapkan aparat kepolisian di tingkat daerah dapat lebih cepat menindak kasus perdagangan anak, kekerasan terhadap perempuan, dan tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban.*