JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Bupati Bekasi nonaktif, Muhamad Reza, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Pemeriksaan berlangsung Rabu (21/1/2026) di Gedung KPK, Jakarta.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK, Gerindra Hormati Proses Hukum Selain Endin dan Reza, penyidik juga memanggil staf tersangka Sarjan, Yuda Nugraha, serta sejumlah saksi dari pihak swasta.
Daftar saksi yang diperiksa hari ini antara lain:
Muhamad Reza (ajudan Bupati), Arief Firmansyah (karyawan swasta), H. Endin Samsudin (Sekda Kab Bekasi), Romli Romliandi alias Obing (Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi), Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji (wiraswasta), dan Yuda Nugraha (staf Sarjan).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka:
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan proyek yang direncanakan digarap pada 2026.
Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap melalui perantara, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.*
(d/dh)