LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Labuhanbatu.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022-2024 yang saat ini tengah disidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, membenarkan penggeledahan tersebut. "Iya, benar (digeledah)," ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Bupati Labusel Hadiri Rakernas APKASI XVII, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah Berkelanjutan Selain kantor Dispora, tim penyidik juga menggeledah Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sabri menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
"Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan laptop yang diduga berkaitan dengan dana hibah," katanya.
Hingga saat ini, Kejari Labuhanbatu belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan fakta dan menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana.
"Belum ada tersangka, kita mengungkap faktanya dulu," ujar Sabri.
Kasus ini mulai bergulir pada awal Januari 2026, ketika Kejari Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan modus korupsi antara lain pemalsuan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah peserta, pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan ilegal kepada peserta pramuka, yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik untuk kegiatan pendidikan kepanduan. Kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.*
(ds/dh)