JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus.
Kasus pertama terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, dan kasus kedua terkait dugaan penerimaan commitment fee proyek jalur kereta api saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/1/2026) di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR "Berdasarkan informasi dari calon perangkat desa dan hasil pemeriksaan, Sudewo cs telah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap para calon perangkat desa. Kami mengimbau seluruh calon perangkat desa untuk kooperatif memberikan informasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjion (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan calon perangkat desa yang harus menyerahkan uang agar dapat lolos dalam seleksi jabatan.
Modus ini dilakukan Sudewo bersama tim sukses dan kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan.
Dalam kasus proyek kereta api, Sudewo juga diduga menerima aliran commitment fee terkait pembangunan jalur kereta saat menjabat anggota DPR RI.
Sudewo telah diperiksa KPK dua kali sebelumnya, yakni pada Agustus dan September 2025, terkait dugaan penerimaan uang proyek ini.
KPK menegaskan, pengumpulan keterangan dari para korban sangat penting untuk memperkuat berkas perkara, sekaligus mengungkap praktik serupa dalam pengisian jabatan publik lainnya.*