JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan anggota Polri pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
Putusan ini dibacakan pada sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.
Baca Juga: BGN Pastikan Gaji 32.000 PPPK MBG Bersumber dari APBN, Rekrutmen Dimulai Februari 2026 "Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar struktur kepolisian.
Menurut Trunoyudo, kepastian ini penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas Polri secara prosedural dan sesuai peraturan.
Proses uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Para pemohon menolak ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menjabat di luar Polri tanpa kewajiban pensiun.
Dalam persidangan, Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Usai mendengarkan keterangan semua pihak, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon I dan menyatakan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dengan putusan ini, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara resmi berakhir, sekaligus menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus pensiun dari institusi kepolisian.*