JAMBI – Kasus pengeroyokan guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, oleh sejumlah siswanya di Jambi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas.
Agus tidak hanya melaporkan siswanya ke Polda Jambi, tetapi juga kepala sekolah dan rekan-rekan guru yang dianggap bersikap pasif selama konflik berlangsung.
Kejadian ini bermula ketika Agus menampar salah seorang siswa yang menyinggungnya dengan kata-kata tidak pantas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perakitan Senjata Api Ilegal, Pastikan TNI-Polri Tak Terlibat Pengeroyokan yang kemudian dilakukan siswa membuat kasus ini viral di media sosial dan memunculkan sorotan publik.
"Semua anak-anak yang terlibat, kepala sekolah, wakil kurikulum, guru-guru yang tertentu saya laporkan semua," kata Agus, Selasa (20/1/2026).
Agus menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh karena proses mediasi di tingkat sekolah menemui jalan buntu.
Ia menilai kepala sekolah dan rekan guru melakukan pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut.
"Karena saya menuntut keadilan di sini, sudah dibicarakan secara musyawarah, namun mereka membiarkan hal ini berlanjut," ujar Agus.
Ia menambahkan, pihak sekolah sudah mengetahui adanya perundungan yang ia alami selama bertahun-tahun, tetapi memilih bungkam demi alasan keamanan.
Guru itu menilai dirinya menjadi satu-satunya pengajar yang vokal dan kritis dalam membentuk karakter siswa, sehingga dianggap sebagai ancaman bagi "ketenangan semu" di sekolah.
Kondisi ini menurut Agus, membuat siswa berani mengeroyoknya.
Selain itu, Agus menyebut sebagian guru lain juga mengalami perlakuan serupa dari siswa, namun menutupi fakta tersebut.