JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap adanya niat jahat atau mens rea terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan dua saksi, eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri, serta eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen, Hamid Muhammad.
Dalam sidang agenda pembuktian yang berlangsung Selasa (20/1/2026), Roy Riyadi menyatakan bahwa saksi Jumeri dan Hamid mengungkapkan bahwa niat jahat terdakwa terjadi sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina: “BUMN Indonesia Memiliki Misi Paling Rumit di Dunia” Fakta ini tercatat melalui pesan di grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".
"Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team," kata Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).
Jaksa menilai, pesan tersebut memuat perintah untuk mengganti sejumlah personel di Kemendikbudristek dan mendatangkan pihak luar, menunjukkan ketidakpercayaan Nadiem terhadap pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hal ini berujung pada pengarahan penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Persidangan juga menyoroti mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
Posisi mereka digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis sesuai arahan terdakwa.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait mekanisme pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek dan integritas pejabat publik dalam pengambilan keputusan.*
(bb/ad)