YOGYAKARTA – Kementerian Hukum resmi meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dengan peresmian ini, DIY resmi mencapai 100 persen cakupan Posbankum, sebagai langkah memperluas akses keadilan yang dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh Bupati dan Wali Kota atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.
Baca Juga: KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan Menurutnya, keberadaan Posbankum bukan sekadar angka, tetapi sebuah ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan.
"Hingga kini, secara nasional telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 95,66 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Tercatat, 31 provinsi sudah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum," jelas Supratman.
Selain itu, Menteri Hukum menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui Peacemaker Training.
Dari 802 Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, terpilih 130 peserta untuk audisi di Jakarta, termasuk tiga Lurah dari DIY yang ambil bagian dalam Peacemaker Justice Award.
Posbankum, menurut Menkum, harus dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN.
Berdasarkan data, masalah hukum yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
"Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum," tegas Menteri Hukum.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, berharap peresmian Posbankum tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi langkah awal membangun sistem keadilan yang inklusif hingga ke akar rumput.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menambahkan bahwa Posbankum menjadi ruang perlindungan dan pembelajaran hukum bagi warga, dengan pelayanan yang empatik, mudah dipahami, dan mengedepankan rasa keadilan.