MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
Baca Juga: Bus Perintis Resmi Beroperasi di STM Hulu, Tingkatkan Akses Masyarakat Pelosok dan Penggerak Ekonomi Lokal Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS tercatat Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara.
Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai hakim ketua, dengan anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.
"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Gugatan yang diajukan KLH/BPLH ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
Sidang perdana diharapkan menjadi titik awal proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pihak KLH/BPLH menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*