JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan bahwa menjalankan BUMN di Indonesia, khususnya Pertamina, merupakan tugas yang sangat kompleks.
Pernyataan ini disampaikan saat Nicke hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan delapan terdakwa lainnya, Selasa (20/1/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang memiliki misi sekompleks ini. Tapi, ini kita jalankan," ujar Nicke.
Baca Juga: Kejagung Buka Kasus Baru Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara Nicke menjelaskan bahwa Pertamina tidak bisa dilihat sebagai perusahaan biasa.
Sebagai satu-satunya BUMN yang mengelola minyak dan gas dari hulu hingga hilir, Pertamina memiliki tugas ganda: mencari keuntungan sekaligus melaksanakan pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO).
"Selain misi bisnis, Pertamina juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, melibatkan perusahaan lokal, dan mendukung UMKM," lanjut Nicke.
Ia menambahkan bahwa Pertamina juga kerap menjadi pionir di sektor yang jarang dijangkau perusahaan swasta.
Lebih lanjut, Nicke menyebut pengawasan Pertamina dilakukan oleh tiga kementerian.
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dan pengelola korporasi, Kementerian ESDM untuk pengawasan teknis dan fungsi PSO, serta Kementerian Keuangan untuk persetujuan subsidi dan kompensasi.
"Ketiga regulasi ini dituangkan dalam RJPP, RKAP, visi, misi, dan kebijakan pemerintah," ujar Nicke.
Sidang hari ini menghadirkan enam terdakwa untuk pemeriksaan Nicke, termasuk Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta beberapa komisaris dan direktur perusahaan afiliasi Pertamina.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana para terdakwa disebut mencapai Rp 285,1 triliun.