JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Triyantoro, pejabat Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, terkait besaran anggaran pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan, Triyantoro akhirnya mengakui nilai pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Triyantoro dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: Universitas Aufa Royhan Perkenalkan Program Studi dan Beasiswa di SMA Negeri 2 Bangko Pusako, Siswa Antusias! Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan total anggaran pengadaan TIK berbasis Chromebook.
"Secara general, berapa keseluruhan anggaran pengadaan TIK Chromebook?" tanya jaksa.
Triyantoro mengaku tidak menghafal nilai total anggaran tersebut.
"Saya tidak hafal betul nilai totalnya," ujarnya.
Jawaban itu membuat jaksa kembali mencecar, termasuk menanyakan tahun anggaran pelaksanaan proyek. Triyantoro kembali menjawab tidak mengetahui secara pasti.
Jaksa kemudian mempersempit pertanyaan dengan menanyakan apakah nilai proyek hanya mencapai miliaran atau sudah menembus triliunan rupiah.
"Besar tidak anggaran pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun DAK? Miliaran atau triliunan?" tanya jaksa.
"Sampai triliunan," jawab Triyantoro, yang kemudian ditegaskan kembali oleh jaksa dalam pertanyaan lanjutan.