MEDAN — Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan perwakilan masyarakat Dusun IX Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (20/1/2026), untuk membahas sengketa lahan seluas 93 hektare yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I Sumatera.
Masyarakat secara tegas menolak klaim PTPN I karena tidak pernah disertai dokumen resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selama ini, warga mengaku hanya menerima salinan fotokopi atau informasi yang dikategorikan "dikecualikan" oleh BPN Deli Serdang.
Baca Juga: Kejagung Buka Kasus Baru Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara "Kami sudah tinggal di lahan ini selama 24 tahun. Tidak pernah ada yang mengklaim tanah ini milik PTPN atau pengembang," ujar Tiora Nelwati Sinaga, Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21).
Warga menyebut lahan tersebut berstatus "Hak Kosong" dan merupakan Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar, dihuni sekitar 500 kepala keluarga.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendry Dumanter Tampubolon, menegaskan sengketa lahan Sampali diduga terkait pengembangan properti Citraland yang melibatkan PTPN I dan pihak pengembang.
Ia menyebut sebagian lahan disebut telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Untuk memastikan proses penyelesaian sengketa ini transparan dan sesuai hukum, Komisi A DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta," ujar Hendry.
Irham Buana Nasution menambahkan, DPRD Sumut berharap sengketa ini tidak berlarut-larut dan penyelesaiannya dilakukan secara adil, terbuka, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
RDP tersebut dihadiri perwakilan PTPN I Regional I Sumatera, Kepala Divisi Penanganan Sengketa BPN Sumut, pejabat Pemkab Deli Serdang, serta unsur kecamatan dan kepala desa setempat.
Puluhan warga turut hadir menyampaikan aspirasi dan keberatan atas klaim HGU yang tidak disertai dokumen sah.*