JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan baru terkait tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero).
Proses hukum ini masih berada pada tahap awal dan dilakukan secara tertutup, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin malam (19/1/2026).
"Tim penyidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan, tapi sifatnya masih tertutup. Ini tindak lanjut dari laporan pengaduan, dan memang ada perkembangan. Yang jelas masih penyelidikan," ujar Anang.
Baca Juga: Optimalisasi Aset Negara, Kalapas Labuhan Ruku Tinjau Lahan dan Rencana Penumbangan Sawit di Air Joman Penyelidikan kali ini difokuskan pada praktik tata kelola minyak di lingkungan Pertamina selama periode 2023–2025.
Anang menyebut kemungkinan terkait dengan kasus lama dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat 18 terdakwa, namun penyelidikan terbaru bersumber dari aduan baru dengan rentang waktu berbeda.
"Kemungkinan iya, tapi ini berdasarkan dari aduan. Periodenya barulah 2023-2025," kata Anang.
Ia menambahkan bahwa tata kelola minyak mencakup beragam aktivitas, mulai dari impor hingga penjualan.
Menanggapi penyelidikan ini, Pertamina menegaskan sikap kooperatif.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menekankan perusahaan tetap menghormati proses hukum dan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Dalam operasional, kami mengikuti ketentuan yang berlaku dan terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kejagung belum merinci pihak-pihak yang menjadi fokus penyelidikan maupun dugaan pelanggaran yang sedang ditelaah.
Sementara itu, Pertamina menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan operasional secara normal sambil mendukung proses hukum yang berjalan.